Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Richard Eliezer Harap Vonis 1,5 Tahun Jadi Keadilan yang Dirasakan Semua Orang

Kompas.com - 15/02/2023, 15:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, berharap vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada anaknya bisa menjadi simbol keadilan yang bisa dirasakan seluruh warga Indonesia.

"Kami berharap juga semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," kata Rynecke saat diwawancara di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ujar Rynecke

Rynecke menyatakan sangat bersyukur karena gelombang dukungan bagi anaknya saat menghadapi perkara itu.

Baca juga: BERITA FOTO: Divonis Ringan, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih

"Saat ini anak kami banyak yang mendoakan banyak yang bersyukur karena kejujuran dan kebenarannya," ucap Rynecke.

Rynecke dan suaminya, Junus Lumiu, tidak menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memilih menyaksikan tayangan sidang di rumah kuasa hukum anaknya, Ronny Talapessy.

Rynecke menyatakan dia ingin sekali bertemu dengan Richard setelah menjalani sidang pembacaan vonis.

"Makasih dik, kebenaran pasti akan menang. Itu yang kita pegang. Nanti saya mau ke sana ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Kembali Dinas di Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun

Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada orang tua dari mendiang Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berkenan menerima permohonan maaf anaknya yang mengakui menembak atas perintah Ferdy Sambo.

"Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orang tua dari Almarhum Yosua dan juga keluraga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintan maaf Icad (sapaan Richard) dan sudah memberikan maaf kepada Icad," ujar Rynecke sambil meneteskan air mata.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kubu Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com