JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer seketika dikepung oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis.
Oleh hakim, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para pengunjung sidang langsung bersorak-sorai. Richard sendiri tampak menangis berdiri di hadapan majelis hakim.
Segera setelah majelis hakim menutup sidang, empat petugas LPSK mengepung Richard. Keempat petugas LPSK berseragam biru tua tersebut telah berjaga persis di belakang Richard sejak awal persidangan.
Baca juga: Anak Divonis 1,5 Tahun, Ibu Richard Eliezer: Saya Akan Peluk Dia, Tak Akan Lepaskan Dia
Di bawah perlindungan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Sementara, keriuhan masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menerima status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Sebelumnya, LPSK telah lebih dulu menerima Richard sebagai JC.
Majelis Hakim menilai, keterangan Richard membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J sehingga layak mendapat penghargaan.
Baca juga: BERITA FOTO: Pengacara: Richard Eliezer Siap Hadapi Vonis
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.