JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sempat ricuh.
Kericuhan tersebut terjadi ketika Richard Eliezer memasuki ruang sidang pukul 10.13 WIB.
Saat Richard Eliezer masuk, para pendukung memaksa masuk ke dalam ruang sidang sehingga menyebabkan kericuhan dan desak-desakan antara pengunjung dan awak media yang meliput.
Baca juga: Ibunda Brigadir J: Biarkan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Seadil-adilnya ke Richard Eliezer
Teriakan dukungan bercampur umpatan karena desak-desakan terdengar di dalam ruang sidang.
Kericuhan dan desak-desakan ini berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Pendukung Richard terus berteriak-teriak memberikan dukungan.
"Semangat Richard!!" teriak pendukung Richard Eliezer di ruang sidang yang seharusnya tenang dan sakral.
Setelah Majelis Hakim masuk, para pendukung Richard Eliezer ini masih berkerumun dan berdesak-desakan.
Saat Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membuka sidang, para pendukung Richard masih ricuh.
Bahkan, ada yang tertawa keras sehingga Hakim memerintahkan petugas untuk mengusir pengunjung yang tidak mendapatkan bangku pengunjung.
Baca juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengamanan Diperketat, Pengunjung Membludak
Akibatnya, sebagian besar awak media yang meliput juga ikut terusir dari ruang sidang.
Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Empat terdakwa lainnya telah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman
Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.