Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diharap Pertimbangkan Kejujuran Richard Eliezer dalam Vonis

Kompas.com - 15/02/2023, 11:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diharapkan mempertimbangkan keterangan dan kejujuran Richard Eliezer (Bharada E) selama persidangan dalam putusan atau vonis.

Menurut advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, sikap dan kejujuran Richard Eliezer selama proses penyidikan dan persidangan itulah yang mendorong sejumlah akademisi termasuk dirinya mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya pengajuan ini berangkat dari pengamatan bahwa Richard Eliezer ini pantas untuk mendapatkan satu award karena kejujurannya. Kejujuran adalah proses yang sangat berharga dalam proses pengadilan," kata Luhut dalam program Kompas Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar

Luhut mengatakan, dalam pengajuan amicus mereka menyampaikan apa yang dirasakan, diketahui dan seharusnya menurut hukum menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.

Selain itu, Luhut meyakini majelis hakim bakal memberikan vonis ringan bagi Richard.

Luhut menilai hakim memperlihatkan sikap yang mengakomodasi rasa keadilan masyarakat, yang dapat dilihat dari vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Luhut dari vonis tersebut dapat memberi gambaran majelis hakim sudah memiliki keyakinan dan sudah bisa menakar peran masing-masing terdakwa.

"Hakim sudah bisa memilah peranan dari masing-masing dan merefleksikan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dengan kata lain hakim secara aktif melihat, mengamati serta mencermati peranan dari masing-masing," ujar Luhut.

Baca juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengamanan Diperketat, Pengunjung Membludak

Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com