JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diharapkan mempertimbangkan keterangan dan kejujuran Richard Eliezer (Bharada E) selama persidangan dalam putusan atau vonis.
Menurut advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, sikap dan kejujuran Richard Eliezer selama proses penyidikan dan persidangan itulah yang mendorong sejumlah akademisi termasuk dirinya mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Artinya pengajuan ini berangkat dari pengamatan bahwa Richard Eliezer ini pantas untuk mendapatkan satu award karena kejujurannya. Kejujuran adalah proses yang sangat berharga dalam proses pengadilan," kata Luhut dalam program Kompas Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar
Luhut mengatakan, dalam pengajuan amicus mereka menyampaikan apa yang dirasakan, diketahui dan seharusnya menurut hukum menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.
Selain itu, Luhut meyakini majelis hakim bakal memberikan vonis ringan bagi Richard.
Luhut menilai hakim memperlihatkan sikap yang mengakomodasi rasa keadilan masyarakat, yang dapat dilihat dari vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Menurut Luhut dari vonis tersebut dapat memberi gambaran majelis hakim sudah memiliki keyakinan dan sudah bisa menakar peran masing-masing terdakwa.
"Hakim sudah bisa memilah peranan dari masing-masing dan merefleksikan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dengan kata lain hakim secara aktif melihat, mengamati serta mencermati peranan dari masing-masing," ujar Luhut.
Baca juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengamanan Diperketat, Pengunjung Membludak
Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.