Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diharap Pertimbangkan Kejujuran Richard Eliezer dalam Vonis

Kompas.com - 15/02/2023, 11:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diharapkan mempertimbangkan keterangan dan kejujuran Richard Eliezer (Bharada E) selama persidangan dalam putusan atau vonis.

Menurut advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, sikap dan kejujuran Richard Eliezer selama proses penyidikan dan persidangan itulah yang mendorong sejumlah akademisi termasuk dirinya mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya pengajuan ini berangkat dari pengamatan bahwa Richard Eliezer ini pantas untuk mendapatkan satu award karena kejujurannya. Kejujuran adalah proses yang sangat berharga dalam proses pengadilan," kata Luhut dalam program Kompas Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar

Luhut mengatakan, dalam pengajuan amicus mereka menyampaikan apa yang dirasakan, diketahui dan seharusnya menurut hukum menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.

Selain itu, Luhut meyakini majelis hakim bakal memberikan vonis ringan bagi Richard.

Luhut menilai hakim memperlihatkan sikap yang mengakomodasi rasa keadilan masyarakat, yang dapat dilihat dari vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Luhut dari vonis tersebut dapat memberi gambaran majelis hakim sudah memiliki keyakinan dan sudah bisa menakar peran masing-masing terdakwa.

"Hakim sudah bisa memilah peranan dari masing-masing dan merefleksikan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dengan kata lain hakim secara aktif melihat, mengamati serta mencermati peranan dari masing-masing," ujar Luhut.

Baca juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengamanan Diperketat, Pengunjung Membludak

Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com