Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Akhir Nasib Ferdy Sambo Bakal Berakhir seperti Robert Fratta?

Kompas.com - 14/02/2023, 13:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Karma bergerak ke dua arah. Jika kita bertindak bijak, benih yang kita tanam akan menghasilkan kebahagiaan. Jika kita bertindak tidak bijak, hasilnya penderitaan." - Sakyong Mipham

BERKALI-kali para hakim keseleo lidah membacakan nota putusan karena tebal dan detailnya isi nota tersebut. Dan memang prosedur pengadilan demikian adanya.

Namun publik terlihat ikut tegang, menjelang saat-saat akhir putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, hingga disebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.

Hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni penjara seumur hidup.

Sementara Sambo juga terlihat tegang dengan beberapa kali menunjukkan gesture menaikkan bahunya agar tak melorot di kursi terdakwa. Berkali-kali menghela napas panjang, apalagi begitu vonis dibacakan.

Meski sikapnya masih menunjukkan bahwa ia masih memiliki kekuatan, karena "bekas" kekuatan kepangkatan yang pernah dimilikinya. Namun bungkam dan dingin sikapnya tak bisa menyembunyikan rasa sesungguhnya.

Akhir kepala pengadil polisi

Sebagai kepalanya para pengadil polisi, yang telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, dan melakukan obstruction of justice yang ekstrem, apa yang menarik dari akhir putusan sidang kemarin adalah, majelis hakim menilai Sambo dirasa "layak" mendapatkan hukuman mati karena sama sekali tak memiliki alasan yang meringankan.

Apalagi hingga sidang pleidoi berisi pembelaan, Sambo menolak bertanggungjawab sepenuhnya atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Begitu juga dengan Putri Candrawathi, hakim juga menyatakan bahwa alasan semula yang mengatakan ada unsur pelecehan seksual sama sekali tidak terbukti di pengadilan, dan dianggap tidak ada.

Faktor pendorong dominan terjadinya pembunuhan berencana atas Josua tersebut, karena perasaan tersinggung atau sakit hati dari Putri Candrawati, kemudian Ferdy Sambo juga mengalami hal yang sama sehingga dilakukan perencanaan pembunuhan.

Putusan yang lebih berat bagi Sambo dan Putri, jika memang benar karena aduan Putri yang menyebabkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan, bukankah sesungguhnya Putri pemicu utama terjadinya tragedi pembunuhan itu?

Atas dasar itu juga, para hakim memutuskan menambah hukuman Putri menjadi 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Di satu sisi ini mengobati kekecewaan keluarga besar almarhum Josua dan kekecewaan publik.

Tentu saja hakim telah mempertimbangkan dengan sangat cermat putusan tersebut, tak sekadar hanya ingin menjawab kekecewaan keluarga korban dan publik.

Dari sisi lain keadilan, putusan itu juga menunjukkan bahwa para pengadil sebagai "wakil Tuhan" di bumi telah memberikan putusan terbaik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com