JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penanganan terhadap 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian atau judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang sudah ditangani.
Jumlah tersebut merupakan hasil temuan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2023.
“Penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," kata Semuel, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kominfo, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Setiap Pekan, Polri Minta Kominfo Blokir 100 Situs Judi Online
"Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” ujarnya lagi.
Menurut Semuel, Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Baca juga: Polri: Jangan Tergiur Bonus Judi Online, Kekalahan dan Kemenangan Sudah Diatur
Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” kata Semuel.
Saat ini, Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs dan mengalami masalah penyalahgunaan.
“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” ujar Semuel.
Baca juga: Respons Kominfo soal Banyaknya Situs Pemerintah yang Jadi Sasaran Peretasan Judi Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.