Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Divonis Mati, Pembelaannya Ternyata Benar Sia-sia

Kompas.com - 14/02/2023, 10:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- "Pembelaan yang Sia-sia" itulah judul nota pembelaan atau pleidoi yang hendak disampaikan oleh Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudannya sendiri, akhir Januari 2023.

Judul itu belakangan diubah oleh Sambo menjadi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" saat ia hendak membacanya di muka pengadilan.

Frasa "Pembelaan yang Sia-sia" agaknya memang terbukti sia-sia setelah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijatuhi hukuman mati, atau lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Polri Hargai Keputusan Hakim Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/2/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso mementahkan pembelaan Sambo.

Majelis hakim, misalnya, mengesampingkan motif kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Cadrawathi, yang disebut-sebut dilakukan oleh Yosua atau Brigadir J.

Selama proses hukum berjalan, kubu Sambo terus-terusan menuding Brigadir J telah melecehkan Putri.

Peristiwa inilah yang mereka klaim menjadi alasan Sambo merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” kata hakim Wahyu.

Majelis Hakim justru menilai bahwa peristiwa pelecehan seksual yang dituduhkan Sambo cs itu hanyalah pembenaran terhadap tindakan para terdakwa membunuh Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar maupun hal yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan eks jenderal bintang dua itu.

Majelis Hakim malah menilai ada tujuh hal yang memberatkan Sambo dalam peristiwa ini.

Baca juga: Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting

Sambo yang sudah berkarier puluhan tahun di institusi Polri, misalnya, dianggap telah mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata masyarakat Indonesia dan internasional dengan keterlibatannya membunuh Yosua.

Perbuatan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, menyeret banyak anak buah, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Pada akhirnya, Sambo pun dijatuhi hukuman mati, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan. Pembelaannya pun benar-benar sia-sia di mata Majelis Hakim.

Putus asa

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com