Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bangun SDM Berkualitas, Setjen DPR Lantik 17 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

Kompas.com - 13/02/2023, 18:14 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi melantik 17 pegawai dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, para perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama terlantik diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang paham perumusan kebijakan publik untuk kepentingan nasional, bangsa, dan negara.

“Kami memang membutuhkan jabatan fungsional yang lebih tinggi lagi, terutama di bidang perancangan perundang-undang. Hal itu dikarenakan tugas utama DPR adalah membentuk undang-undang (UU) dan sangat banyak persoalan yang dihadapi dalam pembentukan UU di DPR ini dan itu membutuhkan kualitas SDM yang baik,” ungkap Inosentius.

Hal tersebut disampaikan Inosentius usai acara pelantikan di Lobi Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Setjen DPR Raih 3 Penghargaan BKN Award 2022

Pria yang akrab disapa Sensi tersebut menjelaskan, perancangan UU merupakan ilmu yang dinamis, sehingga diperlukan SDM yang cerdas dan kreatif dengan jam terbang tinggi.

“Dengan pelantikan ini diharapkan mereka akan semakin memiliki kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan strategis nasional agar semakin kuat dan bisa meningkatkan kualitas lingkungan kepada DPR RI,” jelas Sensi.

Ia menjelaskan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda akan terlibat langsung dalam perumusan kebijakan publik.

Oleh karenanya, mereka harus bisa paham mengenai seluk beluk perumusah kebijakan publik yang memiliki banyak kepentingan. Keilmuan dan kompetensi mereka pun akan terus diuji selama menjalankan tugas.

“Maka dari itu, harus mampu mengatakan bahwa inilah kepentingan nasional, kepentingan bangsa, dan negara di atas kepentingan kelompok, fraksi atau apapun masyarakat yang datang ke DPR ini,” ujar Sensi.

Baca juga: Raih Penghargaan di Indonesia Awards 2022, Setjen DPR Wujudkan Tranformasi Digital Menuju Parlemen Modern

Menurutnya, kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda sebagai organisasi memang menekankan tidak pada output.

Sebab, menurutnya, dalam menyusun naskah akademis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda perlu terlibat langsung sampai tahapan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), tidak hanya pada naskah akademisnya saja.

"Sampai RUU antara DPR dan pemerintah disetujui pada rapat paripurna," imbuh Sensi.

Di samping itu, tambahnya, ada sejumlah jabatan fungsional di BK yang turut serta menyusun keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya diambil dari anggota Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

“Jadi, memang diperlukan kualifikasi-kualifikasi kematangan keilmuan dan kematangan dalam berpikir untuk memahami kebijakan strategis nasional,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com