Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Anggota DPR Minta Richard Dipidana Seringan-ringannya

Kompas.com - 13/02/2023, 18:06 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta agar Richard Eliezer atau Bharada E dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Hal itu disampaikan menanggapi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Adapun Richard dan Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik (vonisnya) nanti,” ujar Trimedya dihubungi wartawan.

Baca juga: IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati

Ia menyampaikan, hakim mesti melihat peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam membacakan vonis nanti. Sebab, tanpa pengakuannya, perkara pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak akan terbongkar.

“Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberi apresiasi. Makanya bahasa saya (dihukum) seringan-ringannya, karena dia juga pelaku kan,” papar dia.

Sebaliknya, Trimedya meminta agar majelis hakim juga turut memperberat vonis tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo, dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua, sampai istrinya (Sambo) dan lain-lain itu juga meningkat hukumannya,” imbuh dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Amien Rais Minta Jokowi Segera Ganti yang Berbau Sambo

Diketahui majelis hakim PN Jakarta Selatan meyakini Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.

Hakim juga mengatakan Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam, telah menembak Yosua menggunakan senapan Glock.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Sambo meninggalkan ruang sidang tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Ia punya waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com