JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta agar Richard Eliezer atau Bharada E dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Hal itu disampaikan menanggapi vonis mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Adapun Richard dan Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo) merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik (vonisnya) nanti,” ujar Trimedya dihubungi wartawan.
Baca juga: IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
Ia menyampaikan, hakim mesti melihat peran Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam membacakan vonis nanti. Sebab, tanpa pengakuannya, perkara pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak akan terbongkar.
“Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberi apresiasi. Makanya bahasa saya (dihukum) seringan-ringannya, karena dia juga pelaku kan,” papar dia.
Sebaliknya, Trimedya meminta agar majelis hakim juga turut memperberat vonis tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo, dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua, sampai istrinya (Sambo) dan lain-lain itu juga meningkat hukumannya,” imbuh dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Amien Rais Minta Jokowi Segera Ganti yang Berbau Sambo
Diketahui majelis hakim PN Jakarta Selatan meyakini Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.
Hakim juga mengatakan Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam, telah menembak Yosua menggunakan senapan Glock.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis, Sambo meninggalkan ruang sidang tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Ia punya waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.