Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pasal-pasal "Cyber Crime" UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baru

Kompas.com - 13/02/2023, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pasal-pasal di atas selain membedakan bentuk slander dan libel juga mencantumkan kriteria “kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri” sebagai alasan tidak dipidana.

Hal ini menjadi variabel penting yang sebelumnya tidak dikenal dalam pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Keempat, UU KUHP pada pasal 441 ayat (1) mengatur tentang pemberatan tindak pidana pencemaran melalui sarana teknologi informasi seperti platform digital: Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Pasal ini juga memiliki keterkaitan dengan "ruang siber (Cyber space)", dan terminologi "di muka umum".

UU KUHP pada pasal 158 mengatakan: Di muka umum adalah suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui atau disaksikan oleh orang lain, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Kelima, hal yang juga penting adalah materi muatan pada pasal 434 jo. Pasal 435 UU KUHP yang membedakan delik pencemaran nama baik dan fitnah.

Jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, dan yang bersangkutan diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan, tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, maka pelaku dipidana karena fitnah. Pidana penjaranya paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dapat disimpulkan, jika terbukti bahwa tindakan itu sebagai fitnah, maka ancaman pidananya lebih tinggi dari sekadar pencemaran nama baik, yaitu 4 tahun.

Pasal-pasal ini harus diperhatikan betul oleh setiap orang, agar jangan asal sembarang main tuduh yang bisa terjerat delik pidana fitnah.

Putusan MK

Seperti diketahui, bahwa pasal pencemaran nama baik UU ITE pernah diuji materiil dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 50/PUU-VI/2008.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan,"…penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP."

Mahkamah juga prinsipnya berpendapat bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht delict).

Pencabutan pasal pencemaran UU ITE dan reformulasi pasal pencemaran nama baik termasuk secara virtual dalam UU KUHP, pada prinsipnya sejalan dengan putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 tersebut.

Fakta dan kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian khusus dalam pembahasan Perubahan UU ITE di Parlemen.

Pada prinsipnya ketentuan Cybercrime dalam UU ITE yang telah diadopsi-kodifikatif ditetapkan dan disahkan sebagai bagian UU KUHP tidak perlu dibahas lagi.

Pembahasan bisa lebih difokuskan di luar hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa dunia sudah memasuki Industry 5.0.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com