Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pasal-pasal "Cyber Crime" UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baru

Kompas.com - 13/02/2023, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH sekian lama Indonesia menjadikan KUHP (lama) yang bersumber dari produk hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) sebagai hukum pidana nasional kodifikatif, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang telah disahkan menggantikan KUHP lama ini, merupakan sejarah baru Hukum Indonesia.

Hal yang juga menarik adalah, UU KUHP mencakup pula materi muatan tentang Cyberlaw khususnya tentang Cybercrime.

Peristiwa ini mengharuskan semua ahli, hukum, praktisi dan penegak hukum “belajar ulang” jika tak ingin tertinggal.

Tulisan ini adalah bahan ajar mata kuliah Cyberlaw di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan berbagai kampus lain yang saya bagikan kepada pembaca Kompas.com.

Dalam riset normatif singkat ini, materi difokuskan terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik secara virtual.

Pasal UU ITE yang dicabut

Cukup banyak pasal Cybercrime UU ITE yang dicabut oleh UU KUHP, yaitu: Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2).

Pasal-pasal ini secara variatif-normatif direkonstruksi, direformulasi, dan dikodifikasi ke dalam UU KUHP.

UU KUHP telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif setelah masa transisi 3 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Salah satu ketentuan UU ITE yang dicabut adalah norma terkait pencemaran nama baik.

Fenomena pencemaran nama baik di media sosial dan platform digital, saat ini memang menjadi salah satu isu hukum dan sosial yang terus bergulir, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara.

Hal ini tidak terlepas dari kekuatan dan efektivitas platform digital sebagai super apss global berbasis safe harbour policy.

Model regulasi safe harbour, dan kecanggihan platform digital telah memosisikan setiap orang seolah memiliki media massa sendiri. Berbagai konten bisa tayang tanpa seleksi editorial. Kondisi inilah yang mendorong penyebarluasan konten apapun secara virtual.

Defamation, slander dan libel

Dampak media sosial yang demikian masif, selain positif untuk kreativitas konten dan ekonomi digital, juga memiliki sisi negatif, yaitu maraknya ujaran kebencian, fake news, hoax. Ekses ini terjadi di berbagai belahan dunia.

Brete Samber JD seorang pakar dan praktisi hukum di New York dalam artikelnya berjudul "Differences between defamation, slander and libel" mengatakan Defamation, slander dan libel adalah istilah yang sering dirancukan satu sama lain.

Semua itu termasuk kedalam kategori hukum yang berkaitan dengan komunikasi yang salah dan merendahkan karakter seseorang.

Menurut Samber, defamation adalah pernyataan palsu yang disajikan sebagai fakta yang menyebabkan cedera atau rusaknya karakter seseorang.

Orang yang reputasinya dirusak oleh pernyataan palsu, dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

Senada dengan Samber, Legal Information Institute, Cornell Law School dalam rilisnya berjudul "Defamation" (2022), menyatakan bahwa defamation adalah bidang hukum yang rumit, karena batas antara menyatakan pendapat versus fakta bisa jadi tidak jelas.

Defamation juga menguji batas-batas kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com