Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.
Selain Yohan, ada Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.
Menurut Ketut, hal itu dilakukan AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dilakukan mark-up.
AAL kemudian melakukan permufakatan jahat dengan para tersangka lainnya. Yohan berperan membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan AAL.
Ketut juga menyebut Yohan pernah mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke jaksa penyidik.
"Tersangka (adalah) Tim Peneliti HUDEV salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak kurang lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketut mengatakan, Yohan mendapatkan pesanan untuk melakukan riset.
Lalu, hasil risetnya itu digunakan untuk kepentingan tertentu dalam proyek BTS 4G dan paket BAKTI Kominfo.
"Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," ucap Ketut.
(Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.