JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, membantah membuat kajian fiktif dalam pengadaan proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Yohan merupakan tersangka kasus pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo 2020-2022.
Infrastruktur pendukung tersebut mencakup paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.
Bantahan tersebut disampaikan Yohan melalui kuasa hukumnya, Beny Daga.
"Atas semua berita dan informasi yang telah beredar luas dan telah dipublis di berbagai media cetak, elektronik, dan media daring soal peran klien kami YS (Yohan) yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan Lembaga Hudev UI sangatlah tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar," kata Beny dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Tenaga Ahli Hudev UI Bantah Buat Riset Fiktif Proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo
Beny menjelaskan, hasil kajian yang dirancang Yohan sebelumnya telah diserahkan ke pihak BAKTI melalui Hudev UI selaku lembaga yang bekerja sama dalam pengadaan proyek ini.
Penyerahan kajian ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor:1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 pada 14 Desember 2020 yang ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan BAKTI.
Dalam pembuatan kajian ini, lanjut Beny, Yohan ditunjuk secara resmi melalui surat keputusan dan kontrak dari pihak Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.
Beny juga menegaskan, kliennya bekerja secara profesional melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu.
Selain itu, Beny mengeklaim, Yohan telah bekerja sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta berdasarkan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI.
"Klien kami YS (Yohan) ditunjuk oleh Hudev UI sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia (Hudev UI)," terang dia.
Beny juga mengungkapkan bahwa kliennya hanya menerima honor sebagai konsultan kajian dari pihak Hudev UI, bukan dari pihak lain.
Baca juga: Bertambah Lagi, Total Ada 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Honor yang diberikan juga sesuai surat keputusan pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara Yohan dan Hudev UI.
"Klien kami YS (Yohan) dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Hudev UI sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan," tutur Beny.
Walaupun begitu, Beny menyatakan, kliennya akan tetap patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan.
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.
Selain Yohan, ada Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.
Menurut Ketut, hal itu dilakukan AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dilakukan mark-up.
AAL kemudian melakukan permufakatan jahat dengan para tersangka lainnya. Yohan berperan membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan AAL.
Ketut juga menyebut Yohan pernah mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke jaksa penyidik.
"Tersangka (adalah) Tim Peneliti HUDEV salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak kurang lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketut mengatakan, Yohan mendapatkan pesanan untuk melakukan riset.
Lalu, hasil risetnya itu digunakan untuk kepentingan tertentu dalam proyek BTS 4G dan paket BAKTI Kominfo.
"Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," ucap Ketut.
(Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.