Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Richard Eliezer: Fakta Persidangan Tak Pernah Muncul Kata 'Eksekutor', Kok Tiba-tiba Ada Tuntutan?

Kompas.com - 10/02/2023, 16:55 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mempertanyakan kata 'eksekutor' dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah muncul kata 'eksekutor'.

"Yang menarik ini dalam proses persidangan, tidak pernah muncul kata eksekutor. Kok tiba-tiba dalam tuntutan ada selip satu kata 'eksekutor'? Ini membuat kita bertanya, kenapa ini?" kata Ronny dalam acara GASPOL! Kompas.com yang ditayangkan, Kamis (9/2/2023).

Ronny menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, tembakan yang mematikan itu adalah tembakan ke kepala, bukan di dada yang menyebabkan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Fakta persidangan, ketika Richard menembak, almarhum (Yosua) itu masih mengerang," ujar Ronny.

Baca juga: Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Ronny juga menyoroti tuntutan yang diberikan jaksa kepada Richard, yakni pidana penjara 12 tahun. Padahal, Richard berstatus sebagai justice collaborator (JC).

"Kalau dalam proses seperti ini kemudian seseorang yang punya itikad baik menjadi JC, kemudian diabaikan secara hukum, ini akan berbahaya ke depannya," kata Ronny.

"Kenapa? Nanti lama-lama orang enggak mau jadi JC. Jangan melihat perbuatannya, tetapi peran dia sebagai JC yang harus diperhatikan," ucap Ronny lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, kejujuran Richard membuka kasus harus dilihat bahwa eks ajudan Ferdy Sambo itu meniadakan impunitas.

"Kejujuran Eliezer itu harus dilihat bahwa dia meniadakan impunitas. Meniadakan korting diskon atas kejahatan. Kalau tidak jujur, yang kita saksikan adalah skenario Sambo," ujar Edwin.

Baca juga: LPSK Soal Tuntutan Bharada E: Kita Bukan Bela Pembunuh, tapi Kepastian Hukum

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Mantan Hakim Agung: Bharada E Mungkin Bebas jika Majelis Hakim Berkehendak

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun.

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sedangkan, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Richard dituntut pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com