Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Kompas.com - 10/02/2023, 10:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yakin Richard Eliezer atau Bharada E bukan pelaku utama kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski Richard mengakui dirinya menembak Yosua, menurut Djoko, itu karena dia melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Dalam kasus ini, menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," katanya dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bakal Ada Kekacauan jika Richard Elizer Tak Membuka Kematian Brigadir J

Sebagai personel Brimob yang hierarkinya jauh di bawah Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, menurut Djoko, Richard tak kuasa menolak perintah atasannya.

Oleh karenanya, perbuatan Richard bisa disebut sebagai tindakan yang didasari perintah jabatan. Djoko mengatakan, kondisi ini bisa meringankan hukuman, bahkan membebaskan Richard dari jerat pidana.

Merujuk Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.

"Di situ disebutkan bahwa tidak bertanggung jawab," terang Djoko.

Baca juga: Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Jaksa, Saat Tudingan Keterlibatan Penembakan Yosua Diperdebatkan...

Selain itu, status Richard sebagai justice collaborator (JC) juga dinilai bisa meringankan hukumannya. Djoko menerangkan, syarat menjadi seorang JC yakni bukan aktor utama dari suatu perkara.

Sebagai JC, Richard pun berkontribusi besar dalam membongkar perkara kematian Brigadir J.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain.

"Sebagai justice collaborator yang menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," kata Djoko.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum: Lama-lama Tak Ada yang Mau Jadi Justice Collaborator

Lagi pula, lanjut Djoko, Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab atas perkara ini.

Oleh karenanya, mantan perwira tinggi Polri itu diyakini sebagi aktor utama yang seharusnya dijatuhi hukuman paling tinggi.

"Sambo berulang kali mengatakan bahwa itu semua tanggung jawab saya, kan begitu dia mengatakan," tutur mantan hakim Mahkamah Agung itu.

Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com