JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan, alasan mereka mendukung terdakwa dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer (Bharada E) sama saja memperjuangkan keadilan bagi mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan 122 cendekiawan yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia melalui surat sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
“Mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yoshua Hutabarat dan keluarganya,” kata salah satu cendekiawan yang mengajukan amicus curiae, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (8/2/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga memuji keberanian terdakwa Richard dalam mengungkap kasus yang menyeret mantan atasannya, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Psikolog Klinik: Semua Hasil Asesmen Valid Nyatakan Richard Eliezer Jawab Jujur
Sebab, menurut Sulistyowati, jika Richard tak memaparkan fakta sebenarnya dari kasus itu maka kebenaran di balik kematian Yosua tidak akan pernah diketahui masyarakat.
Sulistyowati menyatakan, Richard adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kasus itu.
Selain itu, kata Sulistyowati, kasus itu juga mencoreng nama baik Polri.
Menurut Sulistyowati, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu
Maka dari itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Dengan kerendahan hati, kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pendapat kami dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang paling adil, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan lain yang terkait,” ucap Sulistyowati.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.