Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Runtuhnya "Pertahanan" Richard Eliezer dan Gelora Dukungan Jelang Vonis

Kompas.com - 10/02/2023, 06:40 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menundukkan kepala dan menutup mata, Richard Eliezer tampak terguncang mendengarkan tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepadanya. Terngiang-ngiang di kepalanya, tuntutan 12 tahun penjara.

Tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Selepas sidang, Richard tak kuasa menahan tangisnya. Hari itu, Rabu (18/1/2023), pertahanan Richard runtuh seketika. 

Senyum dan ketegaran Richard yang ditampilkan selama persidangan hilang. Air matanya mengalir deras.

Tim kuasa hukum tampak berusaha menenangkan Richard. Para pengunjung sidang, kebanyakan para pendukung Richard, juga larut dalam emosi. Sebagian tampak menitikkan air mata melihat situasi tersebut.

Baca juga: Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Ronny B Talapessy, ketua tim penasihat hukum Richard, merangkul kliennya yang terus menangis.

Richard pun kaget dengan tuntutan jaksa. Selama ini, jaksa dinilai merangkai konstruksi kasus berdasarkan pengakuan Richard, yang kerap berbeda dengan atasannya yang berbintang dua, Ferdy Sambo.

Sehingga, Ronny pun yakin kliennya hari itu bakal dituntut rendah.

"Kami tim penasihat hukum merasa bahwa wah, dia (Bharada E) pasti dituntut di bawah yang lainnya. Itu, kata kuncinya karena, ada undang-undang begitu lho. Kami berpikir pasti dia dituntut di bawah yang lainnya," ungkap Ronny dalam program Gaspol! Kompas.com yang tayang pada Rabu (8/2/2023).

"Tapi yang membuat kaget ketika Richard dituntut lebih tinggi jauh dari tiga terdakwa yang lainnya. Ini buat kami enggak fair, enggak adil," tutur dia soal kondisi emosional tim dan Richard saat itu.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ucap jaksa melanjutkan.

Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Riuh di ruang sidang

Sidang pun sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan. Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.

"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.

Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada JPU yang membacakan surat tuntutan. Tak sedikit hadirin sidang yang didominasi ibu-ibu dan remaja turut menangis.

Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer

 

Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso harus menghentikan sidang sementara.

"Sidang kami skors," kata Hakim.

Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk. Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Jaksa dinilai ragu

Ronny Talapessy menilai ada keraguan dari JPU ketika memberikan hukuman tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Ronny pun mengungkit replik yang disampaikan jaksa terkait dilema yuridis.

"Dalam repliknya sendiri, jaksa penuntut umum menyampaikan dia dilema yuridis bahwa satu sisi dia ada SOP, sistem operasional prosedur dari jaksa mengenai penuntutan, sisi yang lainnya adalah undang undang," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023) malam.

Ronny berpandangan, mestinya JPU tak ragu langsung melihat undang-undang perlindungan saksi dan korban untuk memberikan tuntutan terhadap Bharada E. Tak lain dan tak bukan, hal ini karena status Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

"Jadi kita lihat kemarin agak keliru, jadi ketika (JPU) menyampaikan dilema yuridis, itu membuat kami melihat bahwa dalam hal tuntutan Richard Eliezer di mana 12 tahun tersebut, kita melihat bahwa jaksa pun ragu terhadap angka tersebut. Jaksa penuntut umum ragu," sambung Ronny.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com