JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memperkirakan bisa saja terjadi kekacauan nasional apabila kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dibuka oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan.
Peran Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara dinilai penting untuk membuka kasus seterang-terangnya.
"Makanya di duplik kami kemarin, kami sampaikan bahwa ini di pledoi kita sampaikan bahwa peranan Richard Eliezer ini tidak boleh dikesampingkan. Kita lihat bagaimana perkara ini dari awal," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023).
"Kalau saya boleh bilang ya, ini bahasa saya, ini kalau tidak dibuka, ini bisa jadi kekacauan nasional di mana ada seorang yang meninggal kemudian keluarga ini beserta masyarakat, semuanya, bersikap, berbicara, ini ada apa?" sambung dia.
Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo
Ronny mengatakan, status justice collaborator yang dimiliki Bharada E bahkan juga disoroti oleh pemerintah.
Saat itu, pemerintah disebut mengambil tindakan cepat agar kasus pembunuhan ini dibuka secara terang benderang melalui justice collaborator oleh Bharada E.
"Kalau waktu itu pemerintah tidak mengambil tindakan yang cepat, ini bisa jadi kekacauan nasional di mana institusi Polri akan dirugikan," nilai Ronny.
Namun, Ronny melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepadan dengan apa yang terjadi dalam persidangan di mana Bharada E memberikan keterangan untuk membuka perkara.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur
Dari keterbukaan Bharada E, pihak penasihat hukum berharap semestinya eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu mendapatkan keadilan dengan menerim tuntutan paling ringan di antara terdakwa lainnya.
"Tetapi ya ketika dituntut 12 tahun, kita kecewa, lho kok begini. Kan lihat di persidangan ini kan keterangan Richard Eliezer ini yang membantu, sehingga proses persidangan jalan lancar, kemudian diikuti oleh alat bukti lainnya, keterangan saksi yang lainnya," pungkas Ronny.
Sebagai informasi, JPU telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas karena tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.