JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi (korsup) tindak pidana korupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Deputi bidang Korsup KPK Didi Agung WIdjanarko telah menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (8/2/2023).
Menurut Ali, kedua lembaga menyatakan berkomitmen memaksimalkan tugas-tugas Korsup.
“Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan
Menurut Ali, dengan adanya nota kesepakatan ini, Korps Adhyaksa dan KPK akan menyederhanakan proses dan alur koordinasi.
Tujuannya agar penanganan perkara kasus korupsi bisa efektif dan efisien sehingga kepastian hukum para pihak yang terkait dengan perkara korupsi bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ujar Ali.
Ali mengatakan, kedua hal tersebut selaras dengan amanah Pasal 6 huruf d Undang-Undang KPK.
Pasal tersebut menyatakan, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang memiliki wewenang memberantas korupsi.
Baca juga: Kapolri: Kami Keliling Negara ASEAN untuk Tangkap Buron KPK
Berdasarkan data KPK, pada 2022 lembaga antirasuah telah melakukan supervisi 27 perkara di Kejaksaan.
Sebanyak 25 di antaranya merupakan carry over (kasus lama) dari 2021 dan dua kasus lainnya berdasar pada SK 2022.
“Dari jumlah tersebut, 18 telah mempunyai kepastian hukum, sembilan dalam proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK mengajak semua pihak turut terlibat dalam membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH).
“KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.