JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
Di tengah pembacaan pandangan DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III Supriansa, kader Partai Golkar itu mempersilakan anggota Komisi III lainnya dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan untuk menyampaikan pandangan fraksinya di muka sidang.
Hal ini dikarenakan PDI-P menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menyetujui sistem proporsional tertutup, vis a vis dengan 8 partai politik parlemen lainnya yang menolak.
Dalam pandangan fraksi PDI-P, Arteria menyampaikan, sistem proporsional terbuka sebagaimana sudah diterapkan Indonesia di Era Reformasi tidak cocok untuk pemilih yang berwawasan minim.
Baca juga: Sidang MK, DPR: Sistem Proporsional Tertutup Bikin Perpecahan Parpol karena Rebutan Izin Ketum
"Sejak penerapan sistem proporsional terbuka, ternyata dalam praktiknya timbul berbagai dinamika yang tidak diharapkan," kata Arteria di muka sidang.
"Sebagai contoh, fraksi PDI-P menyampaikan berbagai temuan, diperlukan waktu dan tenaga SDM yang lebih untuk melakukan rangkaian proses administrasi, pencetakan surat suara masing-masing daerah, kesulitan pemilih khususnya bagi pemilih yang tidak cukup memadai pengetahuan politiknya," lanjutnya.
Ia juga mengungkit soal meningkatnya durasi waktu dan beban kerja bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu di lapangan karena banyaknya pilihan nama caleg yang harus dicermati di surat suara.
Baca juga: Memajukan Demokrasi dan Konsistensi Sistem Proporsional Terbuka
Menurut partai penguasa kursi terbanyak di Senayan itu, sistem proporsional terbuka membuat kebutuhan SDM jadi sangat gemuk, begitu pula kebutuhan-kebutuhan lain akan sarana dan prasarana, termasuk alat peraga kampanye, yang diklaim berimplikasi terhadap meningkatnya biaya pemilu.
Semua hal yang disebut terjadi akibat penerapan sistem proporsional terbuka ini dianggap menjadi beban negara.
"Tidak hanya menjadi beban negara saja, namun juga menjadi beban parpol maupun para caleg, hal tersebut menjadi bibit lahirnya koruptif para wakil rakyat," kata Arteria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.