JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Koordinator tim penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih berpandangan, tindakan kliennya dalam perkara perintangan penyidikan tidak seperti yang disebutkan JPU dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).
Menurut Junaedi Saibih, Baiquni Wibowo telah konsisten dan kooperatif dalam memberikan keterangan, berkata jujur dari awal proses penyidikan hingga pada saat persidangan ini berjalan.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bakal Divonis pada 24 Februari
“Tidak pernah ada upaya merintangi penyidikan sehingga tuduhan merintangi penyidikan sangatlah tidak konkrit dan tidak berdasar,” ujar Junaedi Saibih dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
“Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo bahwa kami menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh saudara penuntut umum dalam surat tuntutan aquo dan replik aquo,” ucapnya.
Tim penasihat hukum Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu juga meminta supaya harkat dan martabat kliennya dipulihkan.
Baca juga: Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Duplik Hari Ini
Kubu Baiquni Wibowo meminta majelis hakim mempertimbangkan hal yang dapat meringankan hukuman. Misalnya, belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga disebut sudah jujur dan sopan selama persidangan.
"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik," ucap Junaedi Saibih.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Pantas Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Baca juga: Kecewanya Baiquni Wibowo, Sebut Tak Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo dan Tidak Berniat Tanam Budi
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.