86. Dr. Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
87. Dr. Mustakim, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
88. Dr. Chandra Tirta, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
89. Dr. Maria Silvia E. Wangga (Fakultas Hukum Univ Trisakti )
90. Dr. Sari Murti, S.H, M.H (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)
91. Dr. Nasiruddin Pasigai (Fakultas Hukum UMI Makassar)
92. Dr. Asmin Fransiska, S.H, LLM (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta)
93. Dr.Vinita Susanti M.si (FISIP UI)
94. Dr. Suraya A. Afiff (FISIP UI)
95. Dr. Djonet Santosa (FISIP Univ Bengkulu)
96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI)
97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI)
98. Dr. Suyud Margono, S.H, M.Hum (UNTAR)
99. Dr. Benny D. S.Etianto (Unika Soegijapranata S.Emarang)
100. Dr. Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM)
101. Michael Nainggolan, S.H, M.H, DEA (Fakultas Hukum Univ De Lasalle, Manado)
102. Iva Kasuma, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)
103. Tirtawening, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)
104. Yvonne Kezia D Nafi, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)
105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakultas Kedokteran UI)
106. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM)
107. Rival Ahmad, S.H, LLM (S.Ekolah Hukum Jentera)
108. Adi Purnomo Santoso, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
109. Oelin Marliyantoro (STPMD Yogyakarta)
110. Yamin (FH Universitas Pancasila)
111. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice)
112. Ir. Sulistyo, MP (Fakultas Pertanian UJB)
113. Adi Purnomo, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
114. Yogi Karnadi, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
115. Zulfikar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
116. Masidin, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
117. Irzan, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
118. Dyah Handayani Dewi, S.E, MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS)
119. Dra. Henny Andries, MA (FISIP UI)
120. Andi Isman Rahmat, S.H, M.H (UMI Makassar)
121. Fachrizal Afandi, Ph.D (Fakultas Hukum UNIBRAW)
122. Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H, M.H (Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung)
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Richard Eliezer
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Richard Eliezer: Perannya Dominan Tembak Brigadir J
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekS.Ekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta S.Elatan, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.