JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan itu saat ditanya apakah Jhonny akan diperiksa, Kamis (9/2/2023) besok.
"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik (Kamis besok)," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Bertambah Lagi, Total Ada 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu akan menghadiri pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
"Menengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," ucap ketut.
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Gregorius Alex Plate di Proyek BAKTI Kominfo
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi jumlah itu masih bisa bertambah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.