JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan dari eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera berakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah menjadwalkan agenda putusan terhadap lima terdakwa pada pertengahan Februari 2023.
Mereka adalah Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dua rekan ajudan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pembelaan soal Rekayasa Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin 13, Februari bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan divonis sehari setelahnya, Selasa, 14 Februari. Sementara Bharada E bakal divonis pada Rabu 15 Februari.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Duplik Bharada E: Loyalitas ke Ferdy Sambo Bukan Niat Jahat
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Lewat tim penasihat hukumnya, Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti turut melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang surat tuntutan jaksa.
Kubu ART keluarga Ferdy Sambo tersebut itu juga berhadap majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan. Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat.
Baca juga: Kuat Maruf Klaim Bawa Pisau untuk Lindungi Diri, Bukan Siapkan Pembunuhan Yosua
Dalam pembelaan pribadinya, Kuat Ma'ruf membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Ma'ruf dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambil menangis, Ricky mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J. Ia juga mengeklaim sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan tersebut.
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya, serta keluarga saya," ucap Ricky diiringi isak tangis.
Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Ricky Rizal Minta Maaf ke Ibunya karena Terlibat Kasus Brigadir J
3. Ferdy Sambo
Permintaan bebas juga disampaikan oleh Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim, dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Penembakan terhadap Brigadir J disebutnya terjadi begitu cepat.
"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Ferdy Sambo.
Sambo pun mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya.
Mantan perwira tinggi Polri itu bilang, dirinya dan keluarga telah mendapatkan hukuman berat dari masyarakat berupa caci maki, olok-olok, bahkan fitnah.
Baca juga: Jaksa: Teriakan Sambo Cepat Kau Tembak Bukan Paksaan untuk Bharada E
Sebagaimana permohonan suaminya, Putri Candrawathi juga minta dibebaskan dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambil menangis tersedu-sedu, istri Ferdy Sambo itu mengaku dirinya tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.
Baca juga: Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara: Jaksa Sebarkan Fitnah dan Stigma Negatif
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Sama seperti empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer meminta Majelis Hakim membebaskannya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim diharapkan menyatakan Richard tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Bharad E, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Baca juga: Alasan Romo Magnis Suseno Bersedia Jadi Ahli Meringankan Richard Eliezer
***
Sebagaimana diketahui, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.