Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Lama Dinilai Diuntungkan karena Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah

Kompas.com - 08/02/2023, 06:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, tidak diubahnya komposisi dan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 merupakan hal yang menguntungkan partai-partai politik peserta pemilu, khususnya wajah-wajah lama.

Sebagai informasi, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil pada Selasa (7/2/2023).

Di dalamnya, dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang ditetapkan KPU tidak berubah dari dapil bentukan DPR RI yang sebelumnya dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu.

"Ini kan peta dapilnya sejak 2009 relatif tidak berubah. Jadi ya (partai-partai politik) sudah punya pemetaan kuatnya di dapil mana sejak 2009," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Perludem Sebut Dapil Tak Ditata Ulang Berpotensi Lahirkan Sengketa Peserta Pemilu 2024

"Kalau mereka sudah punya peta sejak awal, partai politik sudah bersiap sejak awal strateginya bagaimana, menempatkan orang di dapil mana," ujarnya lagi.

Hal ini yang dianggap menjadi sebab partai-partai politik kompak satu suara menentang rencana KPU RI untuk menata ulang komposisi serta alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sekalipun itu merupakan amanat Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022.

"Tentu dapil ini salah satu variabel yang berdampak pada perolehan kursi yang bisa berdampak ke partai politik. Kalau berubah kan harus mengubah strateginya lagi," kata Khoirunnisa.

"Sepanjang mereka sudah persiapkan, mereka harus beradaptasi lagi kalau dapil ini berubah. Apalagi, kalau berubahnya signifikan, apa yang mereka sudah invesasikan sejak 2009 yang lalu harus diatur ulang. Ini kan sudah membuat nyaman," ujarnya lagi.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Diketahui, pada 11 Januari 2023, melalui forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU  setuju tak mengganggu gugat ketentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Padahal, KPU berwenang melakukannya berbekal putusan MK. Bahkan, telah mengajak sejumlah ahli terkait penataan ulang dapil dan alokasi kursi.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.

Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.

"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com