JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, tidak diubahnya komposisi dan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 merupakan hal yang menguntungkan partai-partai politik peserta pemilu, khususnya wajah-wajah lama.
Sebagai informasi, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil pada Selasa (7/2/2023).
Di dalamnya, dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang ditetapkan KPU tidak berubah dari dapil bentukan DPR RI yang sebelumnya dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu.
"Ini kan peta dapilnya sejak 2009 relatif tidak berubah. Jadi ya (partai-partai politik) sudah punya pemetaan kuatnya di dapil mana sejak 2009," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Perludem Sebut Dapil Tak Ditata Ulang Berpotensi Lahirkan Sengketa Peserta Pemilu 2024
"Kalau mereka sudah punya peta sejak awal, partai politik sudah bersiap sejak awal strateginya bagaimana, menempatkan orang di dapil mana," ujarnya lagi.
Hal ini yang dianggap menjadi sebab partai-partai politik kompak satu suara menentang rencana KPU RI untuk menata ulang komposisi serta alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sekalipun itu merupakan amanat Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022.
"Tentu dapil ini salah satu variabel yang berdampak pada perolehan kursi yang bisa berdampak ke partai politik. Kalau berubah kan harus mengubah strateginya lagi," kata Khoirunnisa.
"Sepanjang mereka sudah persiapkan, mereka harus beradaptasi lagi kalau dapil ini berubah. Apalagi, kalau berubahnya signifikan, apa yang mereka sudah invesasikan sejak 2009 yang lalu harus diatur ulang. Ini kan sudah membuat nyaman," ujarnya lagi.
Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024
Diketahui, pada 11 Januari 2023, melalui forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU setuju tak mengganggu gugat ketentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Padahal, KPU berwenang melakukannya berbekal putusan MK. Bahkan, telah mengajak sejumlah ahli terkait penataan ulang dapil dan alokasi kursi.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.
Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.
"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.