Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Dapil Tak Ditata Ulang Berpotensi Lahirkan Sengketa Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/02/2023, 17:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, daerah pemilihan (dapil) Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang tak ditata ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi menjadi sumber sengketa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 sudah menyinggung aneka masalah dari dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang disusun DPR dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu.

MK kemudian menyerahkan wewenang kepada KPU untuk menata ulang dapil itu melalui Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU Pastikan Alokasi Kursi Dapil DPR Tak Berubah dari 2019

Akan tetapi, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur soal dapil Pemilu 2024 tak mengubah komposisi dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi, kecuali menambah dapil untuk empat provinsi baru di Pulau Papua.

Tidak diindahkannya putusan MK ini sudah diprediksi sebelumnya, menyusul kesepakatan politik antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023 untuk tidak melakukan perubahan apa pun terkait dapil DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

"Kalau nanti misalnya ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan dapil ini, bisa jadi ini kemudian dipermasalahkan setelah pemilu nanti," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com pada Selasa (7/2/2023).

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

"Pascapemilunya, ketentuan dapil ini bisa dipermasalahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan dapil yang ditetapkan oleh KPU. Itu salah satu dampak yang bisa terjadi ketika KPU tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu memaparkan, dapil merupakan arena kompetisi para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik.

Jauh sebelum pemungutan suara dan masa kampanye dimulai, caleg maupun partai politik sudah ambil ancang-ancang untuk melakukan simulasi dan menyusun strategi pemenangan.

"Kalau dapilnya begini, kira-kira mereka potensi dapat kursi berapa, dan kalau diubah berapa," ucap Ninis.

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Di sini lah celah sengketanya. MK telah meminta agar dapil DPR RI dan DPRD provinsi ditata ulang mengikuti penyusunan dapil yang baik sesuai Pasal 185 UU Pemilu.

Penataan ulang ini diperkirakan bakal merombak sebagian dapil yang selama ini memang bermasalah, mulai dari dapil yang kelebihan atau kekurangan alokasi kursi di parlemen sampai dapil yang komposisinya tidak integral/dapil loncat seperti Dapil Jawa Barat III yang menggabungkan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur meski tak bertetangga.

"Kalau mereka potensi mendapatkan kursinya lebih besar jika dapil disusun sesuai prinsip Pasal 185 UU Pemilu, lalu kenyataannya dapilnya berbeda (dalam PKPU), mereka mungkin menggugat," ujar Ninis.

"(Alasan yang bisa dikemukakan), kenapa KPU tidak menata padahal menurut putusan MK dapil ini harus ditata berdasarkan prinsip Pasal 185?" lanjutnya.

Baca juga: Penataan Dapil 2024 Akan Copas 2019, Pakar Ungkap Potensi Masalah Hukumnya

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK di atas, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.

Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.

"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com