JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan sampel terkait dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui, pada Januari 2023, dilaporkan ada penambahan satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek gagal ginjal akut anak di wilayah DKI Jakarta.
“Tanya ke BPOM karena kemarin kita melakukan investigasi, sempelnya sudah kita kirim ke BPOM,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, kasus ini tengah didalami oleh pihak BPOM. Oleh karena itu, Pipit juga belum bisa banyak berkomentar soal munculnya dua kasus baru itu.
Baca juga: PT Pharos Indonesia Tarik Produk Obat Praxion yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut
Ia juga meminta awak media menanyakan soal kasus tersebut ke pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Artinya, kita juga enggak bisa memperdalam, kecuali BPOM sudah menyerahkan kepada kita,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Satu Kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.
Baca juga: Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Tidak Serius?
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.
Sebagai informasi, sejauh ini Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical; Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG Aris Sanjaya (AS).
Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, BPOM Hentikan Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.