Diketahui, pada Januari 2023, dilaporkan ada penambahan satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek gagal ginjal akut anak di wilayah DKI Jakarta.
“Tanya ke BPOM karena kemarin kita melakukan investigasi, sempelnya sudah kita kirim ke BPOM,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, kasus ini tengah didalami oleh pihak BPOM. Oleh karena itu, Pipit juga belum bisa banyak berkomentar soal munculnya dua kasus baru itu.
Ia juga meminta awak media menanyakan soal kasus tersebut ke pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Artinya, kita juga enggak bisa memperdalam, kecuali BPOM sudah menyerahkan kepada kita,” ujarnya.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Satu Kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.
Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical; Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG Aris Sanjaya (AS).
Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/11074521/bareskrim-kirim-sampel-ke-bpom-terkait-2-kasus-gagal-ginjal-akut-di-jakarta