Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koordinasi dengan Komnas HAM, Pastikan Pemenuhan Hak Lukas Enembe

Kompas.com - 06/02/2023, 23:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap terpenuhi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aduan keluarga Lukas.

KPK menyatakan, hak Lukas sebagai tersangka, termasuk kesehatannya betul-betul diperhatikan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk juga memperhatikan hak-hak dari tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Saat Surat Lukas Enembe untuk Tagih Janji Firli Bahuri Kandas...

Ali menuturkan, salah satu bukti bahwa Lukas saat ini dalam kondisi sehat. Pada hari ini, ia bisa menemui keluarganya yang berkunjung.

Pertemuan itu tidak dilakukan di dalam kamar tahanannya, melainkan di ruang publik yang telah disediakan.

“LE sehat dan mampu menemui keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga,” tutur Ali.

Selain aspek kesehatan, KPK memperhatikan keseharian Lukas Enembe. Perlakuan ini juga diberikan kepada tahanan lain.

Proses penanganan kesehatan Lukas, kata Ali, sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“(Lukas) tidak kami istimewakan,” ujar dia.

Menurut Ali, KPK terus berkoordinasi dengan Komnas HAM. Pihaknya menjamin dalam penanganan perkara hukum Lukas, HAM dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.

KPK juga memastikan mematuhi hukum acara dalam penyidikan yang saat ini masih berjalan.

“Kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.

Baca juga: KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku berkoordinasi dengan KPK setelah tiga kali didatangi keluarga Lukas dan organisasi mahasiswa Papua.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan, ketiga aduan tersebut diterima pimpinan dan ditindaklanjuti.

"Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM," kata Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

Keluarga Lukas mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan wakil ketua KPK, juru bicara, hingga 15 penyidik ke Komnas HAM karena dinilai mengabaikan hak Lukas untuk mendapatkan hak kesehatan.

Namun, hal ini ditepis oleh KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan terus memenuhi hak kesehatan Lukas, salah satunya melalui perawatan medis oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca juga: KPK: Tak Ada yang Dijanjikan ke Lukas Enembe

Lukas disebut memiliki jadwal kontrol ke rumah sakit militer itu yang rutin dilakukan. Namun, pada pekan lalu Lukas menolak dengan alasan ingin berobat ke Singapura.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com