JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung prestasi Adhi Makayasa milik Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa saat sidang beragendakan replik atau tanggapan pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).
Jaksa menyebutkan, meski Irfan mendapatkan prestasi Adhi Makayasa, tetapi Irfan tidak bisa membedakan mana kewenangan, mana bukan kewenangan.
"Seharusnya terdakwa bisa memberikan teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri lainnya, termasuk kepada atasan maupun juniornya dengan menolak perbuatan yang bukan menjadi kewenangannya dan bisa menimbulkan akibat dampak hukum," kata jaksa.
Baca juga: Ironi Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Disebut Jaksa Mencoreng Citra Polri
Jaksa menyebutkan, Irfan seharusnya juga bisa membedakan mana tugas yang dibenarkan, mana tugas yang tidak dibenarkan.
"Sungguh disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," tutur jaksa.
Oleh karena itu, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum dan Irfan.
"Surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa.
Jaksa juga menilai, perbuatan Irfan merusak citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa.
Melalui penasihat hukumnya, Irfan pun tidak mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa.
"Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," ucap salah satu penasihat hukum Irfan.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Irfan Widyanto dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
Adapun dalam pleidoinya, Jumat (3/1/2023), Irfan menyampaikan terima kasihnya kepada institusi Polri. Ia lantas berharap dapat segera kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara agar terus bisa mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia.
“Karena berkat Polri saya bisa mencapai titik sebelum ini. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada perbuatan saya yang mencoreng nama baik dan nama besar Polri,” kata Irfan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Hidup dan mati saya demi Merah Putih dan demi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar dia lagi.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Yosua.
Irfan Widyanto disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas.
Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. Keenamnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.