Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2023, 13:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria, melupakan norma hukum, moral, dan kesopanan saat menjalankan perintah mantan atasannya di Polri, Hendra Kurniawan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Dalam kasus itu, kata jaksa, Agus dan Hendra yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Propam Polri tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim), dan tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana.

Agus didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan karena meneruskan perintah dari Hendra kepada anak buahnya untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Menurut Jaksa Syahnan, Agus dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan (pleidoi) fokus dengan argumen perbuatan pidana itu terjadi karena "perintah yang sah” dan “keadaan memaksa”.

Selain itu, kata jaksa, Agus dan kuasa hukumnya juga beralasan sebagai anggota Polri wajib patuh terhadap perintah.

"Namun terdakwa dan penasihat hukum lupa akan penggalan kalimat lanjutannya yaitu : 'Perintah yang sesuai dengan norma hukum, moral dan kesopanan'," ujar Jaksa Syahnan.

Baca juga: BERITA FOTO: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Maka dari itu, jaksa mengatakan atasan tertinggi seorang anggota Polri adalah hukum dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan konstitusi.

"Dengan demikian Polri juga harus tunduk terhadap hukum, apalagi Polri adalah
penegak hukum, sehingga seharusnya anggota Polri lebih peka dan lebih mengetahui mana tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujar Jaksa Syahnan.

Baca juga: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com