Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2023, 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria, melupakan norma hukum, moral, dan kesopanan saat menjalankan perintah mantan atasannya di Polri, Hendra Kurniawan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Dalam kasus itu, kata jaksa, Agus dan Hendra yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Propam Polri tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim), dan tidak berwenang menyidik dugaan tindak pidana.

Agus didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan karena meneruskan perintah dari Hendra kepada anak buahnya untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Menurut Jaksa Syahnan, Agus dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan (pleidoi) fokus dengan argumen perbuatan pidana itu terjadi karena "perintah yang sah” dan “keadaan memaksa”.

Selain itu, kata jaksa, Agus dan kuasa hukumnya juga beralasan sebagai anggota Polri wajib patuh terhadap perintah.

"Namun terdakwa dan penasihat hukum lupa akan penggalan kalimat lanjutannya yaitu : 'Perintah yang sesuai dengan norma hukum, moral dan kesopanan'," ujar Jaksa Syahnan.

Baca juga: BERITA FOTO: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Maka dari itu, jaksa mengatakan atasan tertinggi seorang anggota Polri adalah hukum dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan konstitusi.

"Dengan demikian Polri juga harus tunduk terhadap hukum, apalagi Polri adalah
penegak hukum, sehingga seharusnya anggota Polri lebih peka dan lebih mengetahui mana tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," ujar Jaksa Syahnan.

Baca juga: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Bahas Antisipasi Sanksi FIFA dengan Erick Thohir

Jokowi Akan Bahas Antisipasi Sanksi FIFA dengan Erick Thohir

Nasional
Kemenkes Targetkan Deteksi TBC Capai 90 Persen pada 2024

Kemenkes Targetkan Deteksi TBC Capai 90 Persen pada 2024

Nasional
DPR 'Gerah' gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

DPR "Gerah" gara-gara Transaksi Rp 349 T Dibongkar Mahfud, Trimedya Panjaitan: Saya Belum Lihat Begitu

Nasional
Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, di Antaranya Karyoto dan Akhmad Wiyagus

Nasional
Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Komjen Rycko Amelza Siap Jabat Posisi Kepala BNPT

Nasional
KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Nasional
Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Lantik Komjen Wahyu Widada Jadi Kabaintelkam, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Nasional
Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Mahasiswa dari Puluhan Kampus Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker 6 April

Nasional
Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud

Nasional
KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur

Nasional
Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Kepala BPH Migas Sampaikan 3 Tantangan Pengelolaan Pasokan BBM Jelang Idul Fitri

Nasional
Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Ganjar Dinilai Mainkan Gimik, Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 buat Cari Keuntungan Politik

Nasional
Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Pengamat Sebut Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Muncul karena Budaya Korupsi yang Mengakar

Nasional
Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Respons Jokowi soal Ganjar-Koster Tolak Timnas Israel: Ini Negara Demokrasi, tapi...

Nasional
Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Arus Mudik Diprediksi Meningkat, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke