Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simsalabim Isi Putusan MK Diubah, Hakimnya Dilaporkan ke Polisi...

Kompas.com - 05/02/2023, 08:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Akan tetapi, ia tidak mau berandai-andai mengenai siapa sosok yang memerintahkan panitera untuk mengutak-atik isi putusan tersebut.

"Nanti kan investigasi polisi akan menunjukkan siapa yang melakukan dan siapa yang memerintahkan," kata Zico.

Lebih lanjut, Zico menilai pengusutan secara etik yang dilakukan oleh MK dengan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak cukup untuk menguak kasus ini.

Sebab, MKMK hanya berwenang untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Berubahnya Substansi Putusan MK

Selain itu, proses etik juga dianggap tidak memberikan efek jera karena sanksi maksimum yang dijatuhkan kepada pelanggar hanyalah pemecatan dari MK.

Ia khawatir, dalam proses etik itu ada pihak-pihak yang sengaja diminta pasang badan untuk menutupi pelaku sebenarnya.

"Kalau pidana kan nanti kepaniteraan kesekjenan diperiksa, atau melakukan ketahuan, hingga kira-kira nanti dia akan membeberkan siapa yang menyuruh dia, harapannya sperti itu," ujar Zico.

MKMK tunggu aturan main

Di sisi lain, MKMK yang dibentuk oleh MK, belum bisa melakukan kerjanya karena masih menunggu adanya hukum acara yang menjadi pedoman bagi MKMK untuk bekerja.

"Kami tidak boleh bekerja sembarangan tanpa mengindahkan aturan, itu saja," kata anggota MKMK I Gede Dewa Palguna kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, MKMK sesungguhnya dibentuk bukan karena mencuatnya kasus ini, tetapi juga merupakan amanat dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang baru.

Akan tetapi, ukum acara yang lama, yakni PMK Nomor 2 Tahun 2014, sudah tidak dapat digunakan akibat perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, MKMK kini menunggu adanya PMK baru yang menurut Palguna sudah ditandatangani dan segera berlaku.

Baca juga: Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK

"Semalam kami mendengar berita draf PMK yang baru sudah diparaf oleh para hakim konstitusi. Dengan demikian, semoga tidak ada hambatan teknis lagi," kata Palguna.

Setelah PMK tersebut berlaku, MKMK akan langsung bekerja dengan melayangkan suara panggilan kepada pihak-pihak terkait kasus ini untuk dimintai keterangan.

"Senin (pekan depan) itu baru mulai akan melayangkan surat. Prosedur baku (dan patut) yang berlaku adalah panggilan harus sudah dilakukan paling lambat tiga hari sebelumnya," kata Palguna.

Mantan hakim MK itu pun menyatakan bahwa MKMK tidak hanya bekerja berdasarkan adanya laporan, tetapi juga karena ada temuan sehingga mereka bisa langsung mulai memproses temuan tersebut.

"Perihal sanksi, itu sudah ada dalam undang-undang dan pasti ditegaskan lagi dalam PMK (Peraturan MK). Apa dan bagaimana menerapkannya, itu tergantung pada hasil pemeriksaan MKMK," kata dia.

Adapun MKMK memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk dapat memproses kasus ini secara etik.

"Menurut kami, itu lebih dari cukup," ujar Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com