JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan, pihaknya akan bekerja independen dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengusut dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Adapun Enny ditunjuk menjadi hakim konstitusi aktif dalam MKMK, bersama dengan mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang menjadi tokoh masyarakat.
"Sekalipun dikatakan 'Loh, di situ kok ada hakim aktif Bu Enny'. Tapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," kata Enny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca juga: MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
Pernyataan tersebut disampaikan Enny setelah pelapor dugaan perubahan substansi putusan perkara pencopotan Hakim Aswanto, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan pendapatnya.
Zico mempertanyakan independensi MKMK ketika salah satu anggotanya berasal dari hakim konstitusi aktif.
Sebab, ia berpandangan bahwa semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja ikut terlihat dalam dugaan perubahan substansi tersebut.
Namun, Enny menyampaikan, adanya hakim aktif dalam MKMK sudah diatur dalam pasal 27A Undang-Undang MK.
Dalam hal ini, MK harus memegang teguh UU dan tidak bisa melanggar konstitusi tersebut.
"Sudah ditentukan bagaimana sesungguhnya struktur pengorganisasian dari MK, kecuali kalau ada putusan MK soal itu sebagaimana putusan nomor 56/2002 mengenai susunan keanggotaan MKMK yang menegaskan harus adanya tokoh masyarakat yang menggantikan unsur KY," tutur Enny.
Lebih lanjut Enny menyampaikan, pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan perubahan substansi bukan terjadi setelah adanya temuan Zico.
Enny menegaskan, pembentukan MKMK sudah direncanakan sejak akhir Desember 2022 mengingat dewan etik yang masih eksis hanya beranggota satu orang saja, yakni Prof Sudjito.
"Sesungguhnya sudah direncanakan sejak akhir Desember, tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali dan kita tidak boleh memperlambat proses penyelesaian berbagai macam permohonan yang ada, kami menganggap bisa jadi momentum yang dipercepat untuk pembentukan MKMK," kata Enny.
Baca juga: MK Dianggap Jadi Penentu Aturan Pemilu karena UU Pemilu Kebal Revisi, Pakar Nilai Bermasalah
MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023 dan direncanakan mampu menyelesaikan amanat untuk mengusut kasus hingga 30 hari setelah aktif bekerja.
Saat ini, lanjut Enny, pihaknya masih berkutat dengan Peraturan MK yang dalam proses finalisasi.
"Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen. Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk kemudian menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan tadi," ujar Enny.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.