Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunjuk Jaksa yang Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi Jadi Plt Direktur Penuntutan

Kompas.com - 03/02/2023, 22:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan usai Jaksa senior Fitroh Nur Cahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, dua Jaksa senior KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) kembali ke instansi asalnya.

"Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan, Asri Irwan telah bergabung di KPK sejak Maret 2014 silam.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show

Dengan demikian, Asri Irwan telah bertugas di lembaga antirasuah selama hampir 8 tahun.

Asri juga tercatat pernah menjabat Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Perwakilan KPK.

“2018 sampai dengan 2020,” ujar Ali.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Asri Irwan pernah menilai keterangan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo tidak logis.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Saat menuntut Mohan, Asri Irwan menilai keterangan mereka tidak logis.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ken pernah bertemu dengan Arif Budi dan perantara Mohan bernama Rudi Masdiono di Kantor Dirjen Pajak.

Ken menyebut bahwa pertemuan itu hanya membahas pengampunan pajak (tax amnesty/TA) pribadi Arif dan Rudi.

Dalam sidang, Ken dan Arif mengatakan, dalam pertemuan itu diputar video atau slide mengenai program tax amnesty.

Ia menilai terlalu berlebihan ketika seorang Dirjen Pajak dalam pertemuan pertama dengan Arif dan Rudi melakukan sosialisasi program TA dan memutar video tersebut seperti sosialisasi kepada masyarakat.

"Keterangan yang disampaikan di pengadilan patut dikesampingkan, karena tidak logis menurut hukum," ujar Jaksa Asri dalam surat tuntutannya pada 3 April 2017.

Baca juga: Kejagung Sebut Masa Tugas Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto di KPK Sudah Selesai

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com