Diketahui, dua Jaksa senior KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) kembali ke instansi asalnya.
"Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Ali mengatakan, Asri Irwan telah bergabung di KPK sejak Maret 2014 silam.
Dengan demikian, Asri Irwan telah bertugas di lembaga antirasuah selama hampir 8 tahun.
Asri juga tercatat pernah menjabat Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Perwakilan KPK.
“2018 sampai dengan 2020,” ujar Ali.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Saat menuntut Mohan, Asri Irwan menilai keterangan mereka tidak logis.
Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ken pernah bertemu dengan Arif Budi dan perantara Mohan bernama Rudi Masdiono di Kantor Dirjen Pajak.
Ken menyebut bahwa pertemuan itu hanya membahas pengampunan pajak (tax amnesty/TA) pribadi Arif dan Rudi.
Dalam sidang, Ken dan Arif mengatakan, dalam pertemuan itu diputar video atau slide mengenai program tax amnesty.
Ia menilai terlalu berlebihan ketika seorang Dirjen Pajak dalam pertemuan pertama dengan Arif dan Rudi melakukan sosialisasi program TA dan memutar video tersebut seperti sosialisasi kepada masyarakat.
"Keterangan yang disampaikan di pengadilan patut dikesampingkan, karena tidak logis menurut hukum," ujar Jaksa Asri dalam surat tuntutannya pada 3 April 2017.
Ali mengatakan, FItroh kembali karena akan mengembangkan karir di Korps Adhyaksa.
KPK membantah Fitroh mengundurkan diri maupun ditarik Kejaksaan. Proses perpindahan tugas itu diajukan oleh Fitroh sendiri pada tahun lalu.
Di sisi lain, kata Ali, aparat penegak hukum (APH) dari instansi lain memang tidak selamanya ditugaskan di KPK.
"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/22154851/kpk-tunjuk-jaksa-yang-pernah-periksa-adik-ipar-jokowi-jadi-plt-direktur