Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/01/2023, 21:05 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku diminta oleh Tim Khusus (Timsus) untuk mengakui bahwa ia ikut merekayasa penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Eks Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengenai tindakannya setelah mengetahui ia diduga terlibat skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Hendra Kurniawan Cuma Tidur dan Makan Sejak Dinonaktifkan dari Karo Paminal Propam Polri

Kala itu, Hendra Kurniawan langsung menghubungi Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Agus Nurpatria bahwa mereka telah dibohongi oleh eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.

Polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) itu diminta mengakui perbuatannya oleh koleganya yang tergabung dalam Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

“Bagaimana (setelah) saudara sudah mengetahui, sebelum diperiksa saudara telepon (Agus Nurpatria) ‘kita dikadalin nih’?” tanya Hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Kesal Karena Diviralkan Larang Peti Brigadir J Dibuka, Hendra Kurniawan: Saya Matikan TV

“Jadi dari Timsus, Brigjen Hotman menyampaikan ‘udah Ndra ngaku aja, Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja’,” jawab Hendra menceritakan saat ia diperiksa oleh Timsus.

Saat dipaksa mengaku, Hendra Kurniawan mambantah mengetahui adanya skenario tembak-menembak yang disusun oleh Ferdy Sambo untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Bahkan, Hendra Kurniawan meminta Timsus untuk mengkonfrontasi ia dengan Ferdy Sambo untuk dapat memastikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya skenario tersebut.

“Saya bilang ‘oh bagus dong Bang kalau gitu (Ferdy Sambo sudah mengaku)’, supaya dihadirkan saja (Ferdy Sambo di sini dengan saya’,” terang dia membantah Timsus.

Menurut Hendra Kurniawan, konfrontasi antara dua pihak biasa dilakukan oleh Biro Paminal. Hal itu diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara suatu kejadian.

“Karena saya ditunjukkan peragaan-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa. Saya membantah keras, karena hal seperti itu biasa di Biro Paminal untuk melakukan pendalaman saksi terkait peran dan posisi, biasa,” papar Hendra.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut CCTV di Dalam Rumah Dinas Sambo Diamankan Pusinafis

“Supaya lebih jelas Pak Sambo dihadirkan supaya bisa disampaikan kalau memang dia ini sudah mengakui,” ujarnya.

Atas pernyataan Hendra Kurniawan tersebut, Timsus lantas meminta eks Karo Paminal itu untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang telah terjadi.

Sebab, kronologi tembak menembak yang disampaikan berbeda dengan hasil penyidikan yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat ditembak.

“Saya tanya, mengakui bagaimana? Dijawab, ‘itu bukan tembak menembak, itu penembakan’, ‘waduh’ saya bilang begitu,” ucap Hendra kepada koleganya.

Baca juga: Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Siapa yang Pimpin!

“‘Jadi nih kamu tanggung risiko’, ‘oh siap’,” lanjut Hendra dengan nada tinggi di persidangan.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Diperiksa sebagai Terdakwa Besok

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Nasional
Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Nasional
Polisi Terapkan 'Oneway' dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Polisi Terapkan "Oneway" dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Nasional
Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Nasional
KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

Nasional
Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Nasional
KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

Nasional
Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Nasional
Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Nasional
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Nasional
Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Nasional
5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

Nasional
Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Nasional
Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Nasional
Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke