Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua DPO di Kasus AKBP Bambang Kayun Diduga di Luar Negeri, Bareskrim Sudah Layangkan "Red Notice"

Kompas.com - 03/02/2023, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan red notice ke Interpol untuk tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).

Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah adalah orang yang melakukan suap kepada AKBP Bambang Kayun.

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujar Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: KPK Periksa Seorang Saksi untuk Telusuri Keberadaan Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun

Djuhandhani juga mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan dalam perkara itu.

Pendalaman dokumen, kata dia, dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang Kayun menerima suap untuk membantu mereka yang menyandang status tersangka pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Firli menuturkan, setelah Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri, mereka menghubungi Bambang Kayun dan meminta sejumlah bantuan pada Mei 2016.

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK

Permintaan ini disepakati Bambang Kayun dengan sejumlah uang dan barang.

Salah satu bentuk bantuan Bambang Kayun adalah rekomendasi agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/1/2023) lalu.

Saat pengajuan masih dalam proses, Bambang Kayun membocorkan isi rapat Divisi Hukum. Informasi itu menjadi bahan materi isi gugatan praperadilan kedua tersangka.

Akhirnya, PN Jakpus menyatakan penetapan tersangka mereka tidak sah. Emilya Said dan Herwansyah menang.

Baca juga: Jejak Hitam AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

Pada Desember 2016, Bambang Kayun kemudian menerima 1 unit mobil mewah. Ia menentukan sendiri model dan jenisnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com