Namun, Bareskrim Polri kembali mengusut kasus ini. Pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya kemudian kembali memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu mengurus perkara itu. Akibatnya, Emilya Said dan Herwansyah tidak bersikap kooperatif.
“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.
Baca juga: Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO Mabes Polri
Firli mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan suap dan gratifikasi ini.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap serta Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka Pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.