JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar agar jabatan gubernur dihapus perlu dikaji secara mendalam.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam, kalau usulan itu (karena) ini negara demokrasi boleh-boleh saja wong namanya usulan," kata Jokowi dalam keterangan pers seusai meninjau Pasar Baturiti, Tabanan, Kamis (2/2/2023).
Namun, ia mengingatkan bahwa usulan tersebut tetap harus dikaji dan diperhitungkan secara matang.
Baca juga: Tanggapi Usulan Cak Imin Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran: Ya Sulit, Harus Ada Gubernur
Salah satu yang mesti dikaji, menurut Jokowi, adalah soal efisiensi pemerintahan bila jabatan gubernur dihapus.
Sebab, ia menilai, dihapusnya jabatan gubernur bisa saja memperpanjang rentang kontrol dari pemerintah pusat ke pemerintahan kabupaten/kota.
"Apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati walikota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung," kata dia.
Baca juga: PKB Klarifikasi: Usulan Cak Imin Sebenarnya Hapus Pemilihan Langsung Gubernur
Sebelumnya, Muhaimin berpandangan, jabatan gubernur tidak terlalu efektif sehingga sebaiknya dihapus saja.
Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, anggaran untuk gubernur terlalu besar, padahal tugasnya hanya menghubungkan antara pemrintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Cak Imin juga menganggap penghapusan gubernur adalah bagian dari efisiensi birokrasi karena fungsi gubernur hanyalah pepanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata Cak Imin, Selasa (31/1/2023).
Ia menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja. Ia menganggap pendapatnya ini revolusioner.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.