JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal usulan penghapusan pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung oleh rakyat dan peniadaan jabatan gubernur yang dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga beranggapan bahwa butuh kajian serius sebagai evaluasi sebelum merealisasikan hal tersebut.
"Terhadap gagasan perubahan di dalam sistem dan hirarkhi pemerintahan daerah diperlukan kajian komprehensif terlebih dahulu," ujar Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
"Termasuk, kajian komprehensif terhadap pelaksanaan otonomi daerah demi tegaknya NKRI di satu sisi dan semakin berkualitasnya demokrasi dalam hubungannya dengan kepemimpinan di daerah," katanya lagi.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Klaim PKB Siap Sampaikan Kajian Hapus Pilgub dan Jabatan Gubernur ke Baleg
Kastorius mengatakan bahwa Kemendagri terus mengikuti diskursus yang berkaitan dengan efektivitas sistem pemerintahan daerah, termasuk gagasan Muhaimin Iskandar.
Pasalnya, Kemendagri berperan sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah melalui berbagai instrumen pemantauan.
"Kemendagri juga secara teratur melakukan evaluasi kinerja kepala daerah, gubernur/bupati/walikota dalam sistem LKPD (Laporan Kinerja Pemerintah Daerah) yang mencakup variabel dan indikator yang komprehensif," kata Kastorius.
Berbagai hal yang jadi indikator evaluasi antara lain hasil capaian pelaksanaan rencana pembangunan, baik tahunan, menengah, maupun jangka panjang.
"Dari evaluasi-evaluasi tersebut tercermin tingkat efektivitas penyelenggaraan urusan/fungsi pemerintahan di daerah yang sesuai baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Baca juga: Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang
Namun demikian, ditanya soal hasil evaluasi Kemendagri atas efektivitas pemerintahan provinsi yang dipimpin gubernur saat ini, Kasto tidak merespons.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan dan pilkada gubernur diakhiri. Menurutnya, itu bagian dari efisiensi birokrasi.
"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata Muhaimin kepada wartawan di sela Seminar Kebangsaan di Kampus Unram, Mataram, NTB, Selasa (31/1/2023).
Muhaimin Iskandar berpendapat, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Muhaimin Iskandar menganggap bahwa ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja.
"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ujar Muhaimin.
Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan Setelah Pilgub Dihapus pada 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.