KOMPAS.com – Meskipun termasuk salah satu dokumen yang sangat penting, namun terkadang kecerobohan atau karena alasan yang lainnya menyebabkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi hilang.
Bagi para perantau, proses mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan tanpa perlu kembali ke kota asal.
Hal ini dikarenakan data kependudukan warga negara Indonesia yang sudah tersimpan secara digital di database kependudukan melalui KTP elektronik.
Lalu, bagaimana cara mengurus KTP hilang di perantauan?
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Adapun syarat untuk mengurus KTP hilang di perantauan meliputi:
Syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah.
Misalnya, bagi warga yang merantau di DKI Jakarta, diperlukan dokumen tambahan, seperti:
Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK
Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.
Tata cara mengurus KTP yang hilang di perantauan, yakni:
Untuk diketahui, Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang tanpa perubahan data, termasuk alamat.
Ini dikarenakan Indonesia menganut single identity number yang tidak memungkinkan adanya dua KTP untuk satu warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.