Bagi para perantau, proses mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan tanpa perlu kembali ke kota asal.
Hal ini dikarenakan data kependudukan warga negara Indonesia yang sudah tersimpan secara digital di database kependudukan melalui KTP elektronik.
Lalu, bagaimana cara mengurus KTP hilang di perantauan?
Syarat mengurus KTP hilang
Untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Adapun syarat untuk mengurus KTP hilang di perantauan meliputi:
Syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah.
Misalnya, bagi warga yang merantau di DKI Jakarta, diperlukan dokumen tambahan, seperti:
Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
Cara mengurus KTP hilang online
Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.
Tata cara mengurus KTP yang hilang di perantauan, yakni:
Untuk diketahui, Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang tanpa perubahan data, termasuk alamat.
Ini dikarenakan Indonesia menganut single identity number yang tidak memungkinkan adanya dua KTP untuk satu warga.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/04130081/cara-mengurus-ktp-hilang-saat-di-perantauan