Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Kompas.com - 21/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PN Mentok


KOMPAS.com – Perbedaan data pada dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan cara-cara yang harus dilakukan untuk mengganti nama di akta, KTP dan KK.

Berikut cara mengganti nama di akta kelahiran, KTP dan KK.

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Mengganti nama di akta, KTP dan KK

Perubahan nama di akta kelahiran, KTP dan KK tidak bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil. Untuk mengganti nama, yang bersangkutan harus mengantongi penetapan pengadilan negeri dulu.

Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti nama yang secara keseluruhan berbeda dari nama awal, dan bukan perbaikan karena kesalahan tulis. Misalnya, mengganti nama Afif menjadi Maman.

Syarat-syarat untuk mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama, yaitu:

  • Surat Permohonan dengan tanda tangan di atas meterai,
  • Fotokopi KTP pemohon,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi akta kelahiran,
  • Fotokopi akta perkawinan atau akta nikah (bagi yang sudah menikah),
  • Fotokopi surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit/lurah atau kepala desa,
  • Fotokopi surat keterangan dari kantor kelurahan/desa tentang permohonan ganti nama/perbaikan akte lahir. Untuk yang dewasa, disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain.

Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, yang bersangkutan dapat membawanya ke Disdukcapil dengan membawa syarat lain yang diminta.

Syarat-syarat perubahan nama penduduk tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat perubahan nama tersebut, yakni:

  • Salinan penetapan pengadilan negeri,
  • Kutipan akta pencatatan sipil (dalam hal ini akta kelahiran),
  • KK,
  • KTP, dan
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang

Perbaikan nama karena kesalahan tulis

Bagi yang mengalami kesalahan tulis pada nama, yang bersangkutan dapat langsung mendatangi Disdukcapil.

Kesalahan tulis yang dimaksud adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen yang satu berbeda dengan yang lainnya. Misalnya, kesalahan penulisan nama Rudi menjadi Rudy atau Issha menjadi Isha.

Proses pembetulan nama ini tidak membutuhkan penetapan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Syarat untuk melakukan pembetulan nama, yakni dokumen asli yang benar sebagai bukti pembetulan dan dokumen yang terdapat kesalahan tulis redaksional.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke Disdukcapil dan selanjutnya tunggu proses pembetulan hingga selesai.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com