JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Baca juga: ICJR dkk Kirim Sahabat Pengadilan, Minta Bharada E Dapat Reward Putusan Paling Ringan
"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
"Peran keterlibatan Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3-4 kali, sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, kata jaksa, kejujuran Bharada E juga sudah menjadi pertimbangan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini baru terbongkar usai Bharada E membongkar kebohongan Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.
Adapun saat membacakan tuntutan, jaksa tampak menahan tangis. Jaksa yang menahan tangis itu tampak dikuatkan oleh jaksa lainnya.
Setelah pembacaan tuntutan itu, sidang pun sempat ricuh karena kecewa dengan keputusan jaksa.
Bharada E sendiri telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dirinya minta kepada majelis hakim agar membebaskannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.