Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Tuntutan terhadap Bharada E Sudah Penuhi Asas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan

Kompas.com - 30/01/2023, 12:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Baca juga: ICJR dkk Kirim Sahabat Pengadilan, Minta Bharada E Dapat Reward Putusan Paling Ringan

"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

"Peran keterlibatan Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3-4 kali, sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, kata jaksa, kejujuran Bharada E juga sudah menjadi pertimbangan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini baru terbongkar usai Bharada E membongkar kebohongan Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Adapun saat membacakan tuntutan, jaksa tampak menahan tangis. Jaksa yang menahan tangis itu tampak dikuatkan oleh jaksa lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan itu, sidang pun sempat ricuh karena kecewa dengan keputusan jaksa.

Bharada E sendiri telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dirinya minta kepada majelis hakim agar membebaskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com