Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara: Jaksa Sebarkan Fitnah dan Stigma Negatif

Kompas.com - 02/02/2023, 14:47 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kubu Putri mengatakan, tudingan itu tak disertai bukti ataupun saksi sehingga hanya menimbulkan fitnah.

Ini disampaikan pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

"Dampak dari asumsi perselingkuhan yang dicetuskan penuntut umum tanpa satu pun saksi dan bukti yang mendukung tersebut telah menyebabkan terdakwa dan keluarganya mendapat fitnah dan stigma negatif dari publik," kata Sarmauli.

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Dijadwalkan Tanggal 13 Februari 2023, Bareng Ferdy Sambo

Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa bukannya membuat terang perkara kematian Yosua, tapi malah memperkeruh suasana.

Dengan menyimpulkan Putri berselingkuh dengan Yosua, jaksa dianggap menambah panas berita-berita hoaks yang beredar terkait perkara ini.

"Padahal, sejatinya setiap pihak yang terlibat dalam persidangan yang terbuka ini, termasuk penuntut umum, mengetahui dengan pasti hal tersebut tidak pernah terbukti dalam fakta persidangan," ujar Sarmauli.

Pengacara Putri pun menuding, kesimpulan jaksa soal perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua dibuat hanya untuk menghargai keterangan ahli poligraf.

Baca juga: Persoalkan Baju Seksi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Viktimisasi Berulang

Padahal, menurut tim kuasa hukum Putri, keterangan ahli yang menyatakan bahwa kliennya berbohong ketika mengaku tak berselingkuh dengan Yosua tidak valid. Ahli tersebut juga dianggap tak kompeten.

Tudingan perselingkuhan itu juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jaksa yang mengaku menghormati kedudukan Putri sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu rumah tangga.

Sebaliknya, jaksa dianggap diskriminatif dan seksis karena menggulirkan isu perselingkuhan dan mengesampingkan klaim Putri soal kekerasan seksual.

"Seharusnya, jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satu pun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tutur Sarmauli.

Adapun sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Putri. Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Putri menangis tersedu-sedu mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

Istri Ferdy Sambo itu bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com