JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menilai jaksa penuntut umum (JPU) kukuh mempertahankan pemikiran yang over-patriarki terhadap kliennya.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan hal ini dalam sidang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Penuntut umum tetap bersikukuh mempertahankan paradigma berpikir over-patriarki saat menyebut terdakwa menggunakan pakaian seksi, pakai yang tidak pantas, sebagai bagian dari skenario adanya pelecehan seksual," ujar Febri dalam dupliknya.
Baca juga: Soroti Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa: Sangat Tak Wajar bagi Istri Jenderal Bintang 2
Febri menilai, dalam konsepsi kekerasan seksual, pembenaran atau double victimization kerap berangkat dari pemikiran yang salah kaprah tersebut.
"Seolah-olah menyalahkan korban yang berpakaian seksi dan membuat definisi seksi tersendiri yang tidak pernah dibahas atau disampaikan saksi atau ahli manapun di persidangan," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca juga: Saat Drama Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, jaksa sempat menyoroti pakaian seksi Putri Candrawathi setelah mendengar nota pembelaan yang dibacakan Putri pada Rabu (25/1/2023) yang lalu.
Jaksa menilai bahwa tidak wajar bagi istri jenderal polisi bintang dua seperti Putri mengenakan pakaian seksi. Apalagi, pada saat itu Ferdy Sambo berstatus sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata jaksa.
Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.