Salin Artikel

Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara: Jaksa Sebarkan Fitnah dan Stigma Negatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kubu Putri mengatakan, tudingan itu tak disertai bukti ataupun saksi sehingga hanya menimbulkan fitnah.

Ini disampaikan pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

"Dampak dari asumsi perselingkuhan yang dicetuskan penuntut umum tanpa satu pun saksi dan bukti yang mendukung tersebut telah menyebabkan terdakwa dan keluarganya mendapat fitnah dan stigma negatif dari publik," kata Sarmauli.

Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa bukannya membuat terang perkara kematian Yosua, tapi malah memperkeruh suasana.

Dengan menyimpulkan Putri berselingkuh dengan Yosua, jaksa dianggap menambah panas berita-berita hoaks yang beredar terkait perkara ini.

"Padahal, sejatinya setiap pihak yang terlibat dalam persidangan yang terbuka ini, termasuk penuntut umum, mengetahui dengan pasti hal tersebut tidak pernah terbukti dalam fakta persidangan," ujar Sarmauli.

Pengacara Putri pun menuding, kesimpulan jaksa soal perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua dibuat hanya untuk menghargai keterangan ahli poligraf.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Putri, keterangan ahli yang menyatakan bahwa kliennya berbohong ketika mengaku tak berselingkuh dengan Yosua tidak valid. Ahli tersebut juga dianggap tak kompeten.

Tudingan perselingkuhan itu juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jaksa yang mengaku menghormati kedudukan Putri sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu rumah tangga.

Sebaliknya, jaksa dianggap diskriminatif dan seksis karena menggulirkan isu perselingkuhan dan mengesampingkan klaim Putri soal kekerasan seksual.

"Seharusnya, jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satu pun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tutur Sarmauli.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Putri. Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Putri menangis tersedu-sedu mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

Istri Ferdy Sambo itu bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Putri juga mengaku tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Oleh karenanya, dia berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan perkara ini.

"Sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata Putri dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut jaksa, Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/14475711/bantah-putri-candrawathi-selingkuh-dengan-yosua-pengacara-jaksa-sebarkan

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke