JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menerima aduan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra.
Hasya meninggal setelah terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setia BW. Namun, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan, aduan keluarga almarhum Hasya telah diterima Ombudsman Perwakilan Jakarta.
“Saya sudah dengar bahwa itu sudah diterima laporan di Ombudsman Perwakilan Jakarta,” kata Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023) malam.
Marzuki mengatakan, aduan itu tidak diterima Ombudsman pusat karena berdasarkan locus kecelakaan Hasya di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus Hasya kemudian ditangani Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun Ombudsman memang memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi. Ombudsman perwakilan Jakarta menangani aduan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Jadi karena itu itu masih di wilayah kerjanya Ombudsman Perwakilan Jakarta,” tutur Marzuki.
Baca juga: Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…
Marzuki menuturkan, saat ini aduan keluarga Hasya sedang berada di tahap telaah.
Menurut dia, setiap aduan yang diterima Ombudsman memang harus melalui beberapa tahap.
Setelah diterima, aduan akan ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui apakah aduan dimaksud masuk dalam kewenangan Ombudsman.
Jika masuk kewenangan Ombudsman, aduan akan diteruskan ke pimpinan untuk dimintakan persetujuan.
“Nah, ketika itu sudah, itu ada kabar kepada pihak pelapor, sekarang kalau enggak salah baru hari ini, kami mesti cross check dulu,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Metro: Keluarga Hasya Absen Rapat Bersama Penanganan Kasus Kecelakaan
Menurut Marzuki, idealnya tahapan verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Dalam kurun waktu itu, Ombudsman akan memeriksa apakah aduan terkait sudah pernah atau sedang menjadi obyek pemeriksaan di pengadilan.
“Kan dalam undang-undang mengatakan kalau sudah masuk ranah pengadilan kami sudah enggak boleh (menangani),” kata Marzuki.
Dalam kasus Hasya, Ombudsman juga perlu memeriksa apakah pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Propam atau satuan inspektorat di Polda Metro Jaya.
Jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, Ombudsman tidak lagi bisa ikut campur.
“Ya sudah mereka (Propam) harus menindaklanjuti, harus mereka jalankan, ya Ombudsman tidak ikut, misalnya begitu,” tuturnya.
Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, untuk mengonfirmasi perihal aduan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.