JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menerima aduan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra.
Hasya meninggal setelah terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setia BW. Namun, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan, aduan keluarga almarhum Hasya telah diterima Ombudsman Perwakilan Jakarta.
“Saya sudah dengar bahwa itu sudah diterima laporan di Ombudsman Perwakilan Jakarta,” kata Marzuki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023) malam.
Marzuki mengatakan, aduan itu tidak diterima Ombudsman pusat karena berdasarkan locus kecelakaan Hasya di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus Hasya kemudian ditangani Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun Ombudsman memang memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi. Ombudsman perwakilan Jakarta menangani aduan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Jadi karena itu itu masih di wilayah kerjanya Ombudsman Perwakilan Jakarta,” tutur Marzuki.
Baca juga: Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…
Marzuki menuturkan, saat ini aduan keluarga Hasya sedang berada di tahap telaah.
Menurut dia, setiap aduan yang diterima Ombudsman memang harus melalui beberapa tahap.
Setelah diterima, aduan akan ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui apakah aduan dimaksud masuk dalam kewenangan Ombudsman.
Jika masuk kewenangan Ombudsman, aduan akan diteruskan ke pimpinan untuk dimintakan persetujuan.
“Nah, ketika itu sudah, itu ada kabar kepada pihak pelapor, sekarang kalau enggak salah baru hari ini, kami mesti cross check dulu,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Metro: Keluarga Hasya Absen Rapat Bersama Penanganan Kasus Kecelakaan
Menurut Marzuki, idealnya tahapan verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Dalam kurun waktu itu, Ombudsman akan memeriksa apakah aduan terkait sudah pernah atau sedang menjadi obyek pemeriksaan di pengadilan.