JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja merasa lembaganya diperlakukan diskriminatif dalam hal boleh atau tidaknya ASN menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc Pemilu 2024.
Ia mengungkit bagaimana Bawaslu kesulitan menggunakan ASN sebagai panitia pemilu, padahal jauh-jauh hari Bawaslu yakin hal itu tak bermasalah selama ASN yang bersangkutan cuti di luar tanggungan negara selama menjadi petugas ad hoc.
Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), beberapa waktu lalu menegur Bawaslu karena merekrut ASN sebagai panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam).
Baca juga: MK Izinkan Menteri Nyapres Tak Mundur dari Kabinet, Bawaslu Akui ASN Rentan Dimobilisasi
"Ada dua hal yang kemudian treatment-nya berbeda, padahal seharusnya sama. Ini menyalahi asas pemilu itu sendiri, yaitu nondiskriminatif, tidak boleh perlakuannya tidak setara," ujar Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (31/1/2023).
"Di Bawaslu tidak diperbolehkan (penggunaan tenaga ASN sebagai panitia), di DKPP juga tidak diperbolehkan, namun di KPU itu diperbolehkan," ungkapnya.
Bagja menyinggung KPU yang seolah dibukakan pintu lebar untuk merekrut ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Bawaslu DKI: 44 Warga Jakarta Mengadu Data Pribadinya Dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon DPD RI
Kementerian Dalam Negeri bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ pada akhir 2022 yang meminta kepala daerah mengizinkan ASN-nya mendaftar sebagai PPK, PPS, PPS, dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Bagja mengaku bahwa lembaganya juga membutuhkan ASN untuk menjadi panitia pemilu yang bertugas sementara.
Ia berharap, dalam waktu dekat, Bawaslu, DKPP, dan KPU bisa duduk satu forum membicarakan masalah ini.
"Karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu seperti daerah terluar, terjauh dan daerah yang ada kendala geografis," ujarnya.
"Apakah boleh ke depan sehingga tidak dikenai hukuman sanksi oleh DKPP, karena memang dibutuhkan teman-teman ASN di wilayah tertentu. Ini jadi problem tersendiri yang harus kami selesaikan," pungkas Bagja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.